JENIS-JENIS, CIRI-CIRI, DAN CONTOH BADAN
USAHA
1.
Perusahaan Perseorangan
Perusahaan
perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang.
Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara
tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk
mendirikannya.
Ciri
dan sifat perusahaan perseorangan :
-
relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.
Contoh
: toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.
2.
Perusahaan Firma
Firma
adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih
dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada
setiap pemiliknya.
Ciri
dan sifat Firma :
-Apabila
terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta
pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.
Contoh
: Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma
Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
3.
Perusahaan Persekutuan Komanditer
(CV)
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang
atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya.
Ciri
dan sifat cv :
-
sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Contoh
: CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),
CV. PURNAMA JAYA PERSADA.
4.
Perusahaan Perseroan Terbatas
(PT)
PT
adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab
terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas
sebesar sero yang dimiliki.
Ciri-ciri
perseroan terbatas (PT):
-
Bertujuan
mencari keuntungan
-
Mempunyai
fungsi komersial dan ekonomi
-
Tidak
memperoleh fasilitas Negara
-
Dipimpin
oleh direksi
-
Pegawainya
berstatus pegawai perusahaan swasta
-
Pemerintah
sebagai pemegang saham
-
Hubungan
usaha diatur dalam hukum perdata
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk.
5. Perusahaan
perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.
Ciri-ciri
persero sebagai berikut.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
a) Memupuk keuntungan.
b) Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c) Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d) Tidak memiliki fasilitas negara.
e) Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.
Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI,
PT Pertamina.
6.
Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan
Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan
mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No.
25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
Ciri-ciri
PD :
-
Pemerintah daerah memegang hak
atas segala kekayaan dan usaha
-
Pemerintah daerah berkedudukan sebagai
pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-
Didirikan peraturan daerah (perda).
-
Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan
diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
-
Masa jabatan direksi selama empat tahun.
-
Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna
membiayai pembangunan daerah.
Contoh
: Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan
Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.
7. Perusahaan
umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.
Ciri-ciri
perum sebagai berikut :
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
a) Melayani kepentingan umum.
b) Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c) Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d) Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e) Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f) Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.
Contoh
: Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
Peruri.
8.
Perusahaan Negara Jawatan
(Perjan)
Perusahaan
Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari
negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.
Ciri-ciri
Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-
Memberikan
pelayanan kepada masyarakat
-
Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah
-
Dipimpin
oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen
yang bersangkutan
-
Status
karyawannya adalah pegawai negeri.
Contoh
: Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS
AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS
Kariadi.
9.
Koperasi
Koperasi
adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri
koperasi :
-
Koperasi
adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi
berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
-
Semua
kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong
royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang
berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-
Segala
kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas
dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada
sangkut pautnya dengan koperasi.
-
Tujuan
ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.
Contoh
: KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
Makmur
10. Yayasan
Yayasan
adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan
dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan,
yang tidak mempunyai anggota.
Ciri-ciri
yayasan :
-
Tidak
mengeluarkan saham
-
Bukan
obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak.
-
Tidak
ada dividen yang dibayarkan.
Contoh
: yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan
Terimakasih sangat membantu
ReplyDeleteKagak mbaca😂
ReplyDelete