Tuesday, March 31, 2015

Jenis, Ciri-ciri, dan Contoh Badan Usaha



JENIS-JENIS, CIRI-CIRI, DAN CONTOH BADAN USAHA


1.      Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah badan usaha kepemilikannya dimiliki oleh satu orang. Individu dapat membuat badan usaha perseorangan tanpa izin dan tata cara tententu. Semua orang bebas membuat bisnis personal tanpa adanya batasan untuk mendirikannya.

Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
- tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih
  besar
- jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
- sewaktu-waktu dapat dipindah tanganka.

Contoh : toko kelontong, pedagang kaki lima, pedagang asongan, warung makan, warnet.

2.      Perusahaan Firma
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya.
Ciri dan sifat Firma :
-Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta  
  pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang
  lainnya.
- keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- mudah memperoleh kredit usaha.

Contoh : Firma Pangudi Luhur, Firma Sumber Rejeki, Firma Multi Marketing, Firma
   Indo Eternity, Firma Bangun Jaya
3.      Perusahaan Persekutuan Komanditer (CV)
CV adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya.

Ciri dan sifat cv :
- sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- modal besar karena didirikan banyak pihak
- mudah mendapatkan kridit pinjaman
- ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
  tinggal menunggu keuntungan
- relatif mudah untuk didirikan
- kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.


Contoh : CV CANVILGROUP - ADVERTISING LAMPUNG, CV. HERRY JAYA
   UTAMA, CV. TARUNA JAYA MANDIRI, CV. Global Energi Sistem ( GES),
   CV. PURNAMA JAYA PERSADA.

4.      Perusahaan Perseroan Terbatas (PT)
PT adalah badan usaha yang modalnya terbagi atas sero (saham), tanggung jawab terhadap kewajiban/utang bagi perusahaan bagi para pemiliknya hanya terbatas sebesar sero yang dimiliki.

Ciri-ciri perseroan terbatas (PT):
-          Bertujuan mencari keuntungan
-          Mempunyai fungsi komersial dan ekonomi
-          Tidak memperoleh fasilitas Negara
-          Dipimpin oleh direksi
-          Pegawainya berstatus pegawai perusahaan swasta
-          Pemerintah sebagai pemegang saham
-          Hubungan usaha diatur dalam hukum perdata

Contoh : PT. Djarum, PT. Gudang Garam, PT. Indofood, Tbk. 
 
5.      Perusahaan perseroan (PT Persero)
Persero adalah perusahaan yang modalnya berbentuk saham dan sebagian dari modal tersebut milik negara.

Ciri-ciri persero sebagai berikut.
a)    Memupuk keuntungan.
b)    Berbadan hukum dalam bentuk PT.
c)    Model sebagian atau seluruhnya merupakan kekayaan negara yang dipisahkan.
d)    Tidak memiliki fasilitas negara.
e)    Pegawai berstatus pegawai perusahaan swasta biasa.

Contoh : PT Bukit Asam, PT Garuda Indonesia Air Lines, PT Pupuk Sriwijaya, PT KAI,
               PT Pertamina.

6.      Perusahaan Daerah (PD)
Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.

Ciri-ciri PD :
-          Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha
-          Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan
-          Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan
-          Didirikan peraturan daerah (perda).
-          Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
-          Masa jabatan direksi selama empat tahun.
-          Bertujuan memupuk pendapatan asli daerah guna membiayai pembangunan daerah.

Contoh : Bank Pembangunan Daerah (BPD),  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM),
   Perusahaan Daerah Angkutan Kota (bus kota), Perusahaan Daerah Angkutan
   Antarkota (bus AKDP dan AKAP), erusahaan Daerah Rumah Potong Hewan.


7.      Perusahaan umum (perum)
Perum adalah perusahaan negara yang bergerak dalam bidang usaha pelayanan umum.

Ciri-ciri perum sebagai berikut :
a)    Melayani kepentingan umum.
b)    Direksi bertanggung jawab kepada menteri.
c)    Pengawasan dilakukan oleh akuntan negara.
d)    Modal berasal dari kekayaan negara dipisahkan dari APBN.
e)    Status pegawai adalah pegawai perusahaan negara.
f)    Memupuk keuntungan guna mengisi kas negara.

Contoh : Perum Pegadaian, Perum Jasatirta, Perum DAMRI, Perum ANTARA, Perum
   Peruri.

8.      Perusahaan Negara Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) adalah satu bentuk BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan ditetapkan melalui APBN.

Ciri-ciri Perusahaan Jawatan antara lain sebagai berikut:
-          Memberikan pelayanan kepada masyarakat
-          Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah
-          Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada menteri atau dirjen departemen yang bersangkutan
-          Status karyawannya adalah pegawai negeri.

Contoh : Perjan RS Jantung Harapan Kita, Perjan RS Cipto Mangunkusumo, Perjan RS
   AB Harahap, Perjan RS Sanglah, Perjan RS Kariadi.

9.      Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
Ciri-ciri koperasi :
-          Koperasi adalah kumpulan sekelompok orang dan bukan kumpulan modal. Artinya, koperasi berfungsi untuk menyejahterakan anggota-anggotanya.
-          Semua kegiatan di dalam koperasi dilaksanakan dengan bekerja sama dan bergotong royong berdasarkan persamaan derajat, hak, dan kewajiban anggotanya yang berarti koperasi merupakan wadah ekonomi dan sosial.
-          Segala kegiatan di dalam koperasi didasarkan pada kesadaran para anggota, bukan atas dasar ancaman, intimidasi, atau campur tangan pihak-pihak lain yang tidak ada sangkut pautnya dengan koperasi.
-          Tujuan ideal koperasi adalah untuk kepentingan bersama para anggotanya.

Contoh : KSP Citra Abadi, Koperindo, KSU Niaga, Mitra Artha Sejahtera, Bina Usaha
         Makmur

10.  Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

Ciri-ciri yayasan :
-          Tidak mengeluarkan saham
-          Bukan obyek pajak,sehingga tidak dikenai pajak.
-          Tidak ada dividen yang dibayarkan.

Contoh : yayasan penyandang anak cacat, panti jompo, panti sosial, panti asuhan, yayasan

2 comments: