Contoh
kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada Tahun 2010 s.d. 2015
Pelanggaran HAM pada Tahun 2010
Pada
tanggal 17 September 2011, Asep Pajario (43), wartawan Sriwijaya Post (Sripo)
ditemukan tewas dalam kondisi tubuh telah membusuk di rumahnya, Jalan
Sukabangun II Lrg. S Parman, kompleks Citra Dago Blok D, Sukaraja. Belakangan diketahui,
Asep dibunuh dengan cara dicekik. Nasib serupa menimpa Ardiansyah, wartawan
yang sempat bertugas di Tabloid Jubi dan Marauke TV ditemukan meninggal dalam
kondisi terapung di Sungai
Gudang Arang. Mantan contributor ANTV itu sempat dinyatakan hilang sejak Rabu 28 Juli 2010 dan pemimpin redaksi mingguan Pelangi Alfret Mirulewan (28) juga ditemukan tewas , Jumat 17 Desember 2010 sekitar pukul 03.00 WIT. Tubuhnya ditemukan mengambang di sekitar Pelabuhan Pantai Nama Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Gudang Arang. Mantan contributor ANTV itu sempat dinyatakan hilang sejak Rabu 28 Juli 2010 dan pemimpin redaksi mingguan Pelangi Alfret Mirulewan (28) juga ditemukan tewas , Jumat 17 Desember 2010 sekitar pukul 03.00 WIT. Tubuhnya ditemukan mengambang di sekitar Pelabuhan Pantai Nama Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Asep,
Ardiansyah dan Alfret adalah contoh korban masih rendahnya perlindungan
terhadap wartawan dari tindakan kekerasan hingga pembunuhan.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2011
Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan
terhadap warga di daerah Mesuji Lampung di desa Sungai Sodong Sumsel,
pertikaian warga dan perusahaan kelapa sawit ini telah menelan sejumlah korba
jiwa dan dinilai merupakan pidana berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun
2011. Peristiwa ini terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva
Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya
aksi pembantaian sadis oleh aparat penegak hukum baik aparat TNI maupun Polri.
Pelanggaran HAM pada Tahun
2012
Sejumlah kasus kekerasan yang termasuk pelanggaran HAM
sepanjang tahun 2012 terjadi di Jayapura :
1.
Penyerangan polisi terhadap supporter
Persipura di Stadion Mandala pada tanggal 13 Mei 2012, yang menyebabkan 18 orng
mengalami gangguan pernafasan akibat tembakan gas air mata, serta menahan 6
orang lainnya dengan sewenang-wenang.
2.
Penembakan oleh polisi terhadap 4 warga
di Degeuwo pada tanggal 15 Mei 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia
dan 3 lainnya menderita luka-luka.
3.
Penyerangan oleh anggota TNI dari
Batalyon 756 Wimane pada tenggal 6 Juni 2012, yang mengakibatkan 1 orang
meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka yang serius.
Pelanggaran HAM pada Tahun 2013
Peristiwa perbudakan buruh panci di kampong Bayur Opak Rt
03/06, Desa lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak
setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Mereka
kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak, dalam waktu enam
bulan mereka bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeserpun uang
yang diterima para buruh. Setiap hari para buruh harus bekerja lebih dari 12
jam untuk membuat 200 panci. Jika tidak mecapai target para pekerja akan
disiksa dan dipukul. Para pekerja hanya memiliki satu baju yang melekat di
tubuh, karena menurut mereka baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari
kampung disita oleng sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Kondisi
bangunan di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri dan para
pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukulin sampai
mati, mayatnya langsung dibuang ke laut jika mereka macam-macam di sana.
Pelanggaran HAM pada Tahun
2014
Pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 terjadi kasus
penyekapan, penganiayaan, hingga pembunuhan PRT di rumah keluarga Syamsul Anwar
di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Pelanggaran HAM berat
yang dilakukan oleh Syamsul Anwar bukan hanya sebatas hak atas jerih payah para
PRT tidak dibayarkan, namun lebih kepada diabaikannya hak-hak para PRT sebagai
manusia. Mereka diperlakukan seperti budak, diberikan pekerjaan yang berat dan
kalau salah langsung dihukum. Sementara gaji mereka tidak dibayarkan, apalagi
mereka sampai diberikan makan dedak yang tentunya bukan makanan manusia.
Ditambah lagi penyiksaan fisik hingga menyebabkan kematian.
Perbuatan Syamsul dan keluarganya tergolong sebagai
pelanggaran HAM berat, apa yang mereka lakukan, sangat bertentangan dengan
aspek kemanusiaan dan tergolong pelanggaran HAM berat. Untuk itu, mereka harus
mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera pada
yang lainnya.
Pelanggaran HAM pada Tahun
2015
Kasus pelanggaran hak terjadi pada Sabtu 26 Desember 2015
di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Dua aktivis
antitambang, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara sadis oleh puluhan orang
karena menyuarakan penolakan tambang pasir illegal di kampungnya sedangkan Tosan
dianiaya hingga mengalami luka parah.
Dalam kasus ini telah terjadi palenggaran hak asasi
manusia karena telah menghilangkan hak hidup seseorang dan kasus Salim Kancil
ini merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan
kemanusiaan.
thanks infonya
ReplyDeleteKeren banget ....Terima kasih atas infonya........izin COPAS ya...
ReplyDelete