Sunday, March 20, 2016

Contoh Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia



Contoh kasus pelanggaran HAM di Indonesia pada Tahun 2010 s.d. 2015


Pelanggaran HAM pada Tahun 2010
Pada tanggal 17 September 2011, Asep Pajario (43), wartawan Sriwijaya Post (Sripo) ditemukan tewas dalam kondisi tubuh telah membusuk di rumahnya, Jalan Sukabangun II Lrg. S Parman, kompleks Citra Dago Blok D, Sukaraja. Belakangan diketahui, Asep dibunuh dengan cara dicekik. Nasib serupa menimpa Ardiansyah, wartawan yang sempat bertugas di Tabloid Jubi dan Marauke TV ditemukan meninggal dalam kondisi terapung di Sungai
Gudang Arang. Mantan contributor ANTV itu sempat dinyatakan hilang sejak Rabu 28 Juli 2010 dan pemimpin redaksi mingguan Pelangi Alfret Mirulewan (28) juga ditemukan tewas , Jumat 17 Desember 2010 sekitar pukul 03.00 WIT. Tubuhnya ditemukan mengambang di sekitar Pelabuhan Pantai Nama Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Asep, Ardiansyah dan Alfret adalah contoh korban masih rendahnya perlindungan terhadap wartawan dari tindakan kekerasan hingga pembunuhan.

Pelanggaran HAM pada Tahun 2011
            Pembantaian keji, biadab dan tidak berprikemanusiaan terhadap warga di daerah Mesuji Lampung di desa Sungai Sodong Sumsel, pertikaian warga dan perusahaan kelapa sawit ini telah menelan sejumlah korba jiwa dan dinilai merupakan pidana berat dan pelanggaran HAM terbesar pada tahun 2011. Peristiwa ini terjadi praktek pemaksaan kehendak oleh pihak PT Silva Inhutani dan perusahaan asal Malaysia, serta adanya proses pembiaran terjadinya aksi pembantaian sadis oleh aparat penegak hukum baik aparat TNI maupun Polri.

Pelanggaran HAM pada Tahun 2012
            Sejumlah kasus kekerasan yang termasuk pelanggaran HAM sepanjang tahun 2012 terjadi di Jayapura :
1.      Penyerangan polisi terhadap supporter Persipura di Stadion Mandala pada tanggal 13 Mei 2012, yang menyebabkan 18 orng mengalami gangguan pernafasan akibat tembakan gas air mata, serta menahan 6 orang lainnya dengan sewenang-wenang.
2.      Penembakan oleh polisi terhadap 4 warga di Degeuwo pada tanggal 15 Mei 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 3 lainnya menderita luka-luka.
3.      Penyerangan oleh anggota TNI dari Batalyon 756 Wimane pada tenggal 6 Juni 2012, yang mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan 14 lainnya mengalami luka yang serius.

Pelanggaran HAM pada Tahun 2013
            Peristiwa perbudakan buruh panci di kampong Bayur Opak Rt 03/06, Desa lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, terkuak setelah dua buruh yang bekerja di pabrik itu berhasil melarikan diri. Mereka kabur setelah tiga bulan dipekerjakan dengan tidak layak, dalam waktu enam bulan mereka bekerja di pabrik milik Juki Hidayat itu, tidak sepeserpun uang yang diterima para buruh. Setiap hari para buruh harus bekerja lebih dari 12 jam untuk membuat 200 panci. Jika tidak mecapai target para pekerja akan disiksa dan dipukul. Para pekerja hanya memiliki satu baju yang melekat di tubuh, karena menurut mereka baju, ponsel dan uang yang mereka bawa dari kampung disita oleng sang majikan ketika baru tiba di pabrik tersebut. Kondisi bangunan di sana sangat memprihatinkan, tidak layak untuk ditiduri dan para pekerja sering diancam oleh mandor-mandor dan bos Juki, akan dipukulin sampai mati, mayatnya langsung dibuang ke laut jika mereka macam-macam di sana.

Pelanggaran HAM pada Tahun 2014
            Pada hari kamis tanggal 11 Desember 2014 terjadi kasus penyekapan, penganiayaan, hingga pembunuhan PRT di rumah keluarga Syamsul Anwar di Jalan Beo, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Medan Timur. Pelanggaran HAM berat yang dilakukan oleh Syamsul Anwar bukan hanya sebatas hak atas jerih payah para PRT tidak dibayarkan, namun lebih kepada diabaikannya hak-hak para PRT sebagai manusia. Mereka diperlakukan seperti budak, diberikan pekerjaan yang berat dan kalau salah langsung dihukum. Sementara gaji mereka tidak dibayarkan, apalagi mereka sampai diberikan makan dedak yang tentunya bukan makanan manusia. Ditambah lagi penyiksaan fisik hingga menyebabkan kematian.
            Perbuatan Syamsul dan keluarganya tergolong sebagai pelanggaran HAM berat, apa yang mereka lakukan, sangat bertentangan dengan aspek kemanusiaan dan tergolong pelanggaran HAM berat. Untuk itu, mereka harus mendapatkan hukuman yang seberat-beratnya agar dapat memberikan efek jera pada yang lainnya.

Pelanggaran HAM pada Tahun 2015
            Kasus pelanggaran hak terjadi pada Sabtu 26 Desember 2015 di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang. Dua aktivis antitambang, Salim Kancil dianiaya dan dibunuh secara sadis oleh puluhan orang karena menyuarakan penolakan tambang pasir illegal di kampungnya sedangkan Tosan dianiaya hingga mengalami luka parah.
            Dalam kasus ini telah terjadi palenggaran hak asasi manusia karena telah menghilangkan hak hidup seseorang dan kasus Salim Kancil ini merupakan pelanggaran HAM berat karena termasuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan.

2 comments: