Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang
membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatifdan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara
yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat
yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga
negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan
saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut
adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan
melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang
menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat
(DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan
legislatif. Di bawah sistem ini, keputusanlegislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang
wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui
proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak
keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara,
diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti
diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga
yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak
semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan
dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen
secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden
atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut
sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung
presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun
perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering
dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian
masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem
pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun
seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa
hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara
demokrasi hanya memberikan hak pilihkepada warga yang telah melewati
umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal
(misal, narapidana atau bekas narapidana).
IDENTIFIKASI
MASALAH
Dalam pelaksanaanya, banyak sekali
penyimpangan terhadap nilai-nilai demokrasi baik itu dalam kehidupan
sehari-hari di keluarga maupun masyarakat.
Permasalahn yang muncul diantaranya yaitu:
1. Belum tegaknya supermasi hukum.
Kurangnya partisipasi masyarakat dalam
kehidupan bermasnyarakat, berbangsa dan bernegara.
2. Pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
Tidak adanya kehidupan berpartisipasi dalam
kehidupan bersama (musyawarah untuk mencapai mufakat).
Untuk mengeliminasi masalah-masalah yang ada, maka
makalah ini akan memaparkan pentingnya budaya demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari. Untuk itu, penulis menyusun makalah ini dengan judul“BUDAYA
DEMOKRASI DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI”.
TUJUAN
Tujuan dari makalah ini adalah :
1. Untuk mengetahui pengertian demokrasi.
2. Untuk mengetahui sumber hukum apa yang menjadi landasan
demokrasi.
3. Untuk mengetahui sejarah perkembangan demokrasi.
4. Untuk mengetahui contoh nyata penerapan budaya demokrasi
dalam kehidupan bermasyarakat.
PEMBAHASAN
A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi adalah bentuk atau mekanismesistem pemerintahan suatu
negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaanwarganegara) atas negara untuk dijalankan olehpemerintah negara tersebut.
Menurut Internasional Commision of
Jurits,demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan oleh rakyar dimana kekuasaan
tertinggi ditangan rakyat dan di jalankan langsung oleh mereka atau oleh
wakil-wakil yang mereka pilih dibawah sistem pemilihan yang bebas. Jadi, yang
di utamakan dalam pemerintahan demokrasi adalah rakyat.
Menurut Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat (government of the
people, by the people, and for the people).
Menurut C.F Strong, demkrasi merupakansuatu
sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik
ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintahan
akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.
B. Landasan Demokrasi
Pembukaan UUD 1945
a) Alinea pertama
Kemerdekaan ialah hak segala bangsa.
b) Alinea kedua
Mengantarkan rakyat Indonesia kepintu gerbang
kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
c) Alinea ketiga
Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan
didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan dan kebangsaaan yang bebas.
d) Alinea keempat
Melindungi segenap bangsa.
Batang Tubuh UUD 1945
1) Pasal 1 ayat 2
Kedaulatan adalah ditangan rakyat.
2) Pasal 2
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
3) Pasal 6
Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
4) Pasal 24 dan Pasal 25
Peradilan yang merdeka.
5) Pasal 27 ayat 1
Persamaan kedudukan di dalam hukum.
6) Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul.
Lain-lain
a. Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1998 tentang hak asasi
b. UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM
C. Sejarah Perkembangan Demokrasi
Isitilah
“demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno
pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya
dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum
demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan
waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi”
di banyak negara.
Kata “demokrasi”
berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dankratos/cratein yang
berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan
sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan
dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata
kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab
demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu
negara.
Demokrasi menempati
posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam
suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsiptrias politica) dengan
kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini
menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat
kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk
membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah
seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula
kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan
dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan
anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa
kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap
lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada
mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan
mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi
kekuasaan lembaga negara tersebut.
D. Demokrasi sebagai Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan dibedakan menjadi dua
yaitu :
a) Pemerintahan yang baik
1. Monarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
2. Aristokrasi. Yaitu suatu bentuk pemerintahan yang
dipegang oleh sekelompok orang yang memimpin dan dijalankan untuk kepentingan
rakyat banyak.
3. Demokrasi, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh rakyat dan dijalankan untuk kepentingan rakyat banyak.
b) Pemerintahan yang buruk
1. Tirani, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh seseorang sebagai pemimpin tertinggi dan dijalankan untuk kepentingan
pribadi.
2. Oligarki, yaitu suatu bentuk pemerintahan yang dipegang
oleh sekelompok orang dan dijalankan untuk kelompok itu sendiri.
3. Mobokrasi / Okhlokrasi / Anarki, yaitu suatu bentuk
pemerintah yang dipegang oleh rakyat, tetapi rakyat yang tidak tahu apa – apa,
rakyat yang tidak berpendidikan, dan rakyat yang tidak paham tentang
pemerintahan, yang akhirnya pemerintahan yang dijalankan tidak berhasil untuk
kepentingan rakyat banyak malahan menimbulkan kekacauan.
Dalam pemerintahan
demokrasi, kekuasaan berada di tangan rakyat mengandung tiga pengertian, yaitu
:
1. Pemerintahan berasal dari rakyat
Kekuasaan yang diperoleh pemerintahan adalah
kekuasaan yang berasal dari kehendak rakyat. Pemerintahan itu mendapat dukungan
dan pengakuan dari rakyat. Kekuasaan tersebut didapatkan melalui
pemilihan umum dari rakyat bukan dari wangsit.
2. Pemerintahan dijalankan oleh rakyat
Pemerintah menjalankan kekuasaan atas nama
rakyat, bukan atas kehendak sendiri. Dalam menjalankan kekuasaannya, pemerintah
juga berada di bawah pengawasan rakyat, baik secara langsung ataupun tidak
langsung.
3. Pemerintah ditujukan untuk rakyat
Kekuasaan yang diamanatkan rakyat kepada
pemerintah itu ditujukan untuk kepentingan rakyat. Kepentingan rakyat
diutamakan dan harus didahulukan dari pada kepentingan diri sendiri dan
golongan.
E. Budaya Demokrasi
Pada masa sekarang, demokrasi tidak hanya
dipahami sebagai bentuk pemerintahan saja tetapi menjadi pola kehidupan
berbangsa dan bernegara. Pendapat para ahli tentang demokrasi tersebut adalah
sebagi berikut :
a) John Dewey, demokrasi adalah pandangan hidup yang
dicerminkan dari perlunya partisipasi warga Negara dalam membentuk nilai –
nilai yang mengatur kehidupan bersama.
b) Padmo Wahyono, demokrasi adalah pola kehidupan
berkelompok yang sesuai dengan keinginan dan pandangan hidup orang – orang yang
berkelompok tersebut.
c) Tim ICCE UIN Jakarta,demokrasi sebagai way of live (
pandangan hidup ) dalam seluk – beluk sendi kehidupan bernegara, baik oleh
rakyat maupun pemerintah.
Berdasarkan pendapat tersebut, maka demokrasi
dipahami tidak hanya sebagi bentuk pemerintah tetapi juga pola
hidup atau pendangan hidup dari pemerintah dan masyarakat yang mencerminkan
adanya nilai – nilai demokrasi.
Jadi, suatu Negara dikatakan Negara demokrasi
apabila memenuhi duakriteria, yaitu :
a) Pemerintahan demokrasi yang berwujud pada adanya institusi
demokrasi,
b) Masyarakat demokratis yang berwujud pada adanya budaya
(kultur) demokrasi.
F. Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Budaya demokrasi
pancasila merupakan paham demokrasi yang berpedoman pada asas kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang
berketuhanaan yang Maha Esa, berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan
Indonesia, dan bersama sama menjiwai keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia. Budaya demokrasi pancasila mengakui adanya sifat kodrat manusia
sebagai makhluk individu dan makhluk sosial dalam kehidupan masyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Rumusan sila
keempat pancasila sebagai dasar filsafat Negara dan dasar politik Negara yang
di dalamnya terkandung unsure kerakyatan, permusyawaratan, dan kedaulatan
rakayat merupakan cita-cita kefilsafatan dari demokrasi pancasila. Oleh
sebab itu, perilaku budaya demokrasi yang perlu di kembangkan dalam kehidupan
sehari-hari adalh hal-hal berikut :
1) Menjunjung tinggi persamaan
Budaya demokrasi mengajarkan bahwa setiap
manusia memiliki persamaan harkat dan derajat dari sumber yang sama sebagai
makhluk ciptaan yang maha esa. Oleh sebab itu, dalam kehidupan sehari-hari
hendaknya kita mampu membuat dan bertindak untuk menghargai orang lain sebagai
wujud kesadaran diri untuk menerima keberagaman dalam masyarakat. Menjunjung
tinggi persamaan mengandung makna bahwa kita mau berbagi dan terbuka menerima
perbadaan pendapat, keritik dan saran dari orang lain.
2) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
Setiap manusia menerima fitrah hak asasi dari
Tuhan Yang Maha Esa berupa hak hidup, hak kebebasan, dan hak memiliki sesuatu.
Penerapan hak-hak tersebut bukanlah sesutu yang mutlak tanpa batas. Dalam
kehidupan bermasyarakat, ada batas-batas yang harus di hormati bersama berupa
hak-hak yang dimiliki orang lain sehingga batasan normayang berlaku dan di
patuhi. Untuk itu, dalam uoaya mewujudkan tatanan kehidupan sehari-hariyang
bertanggung jawab terhadap Tuhan, diri sendiri, dan orang lain perlu dengan
sebaik-baiknya.
3) Membudayakan sikap yang adil
Salah satu perbuatan mulia yang dapat di
wujudkan da;am kehidupan sehari-hari baik kepada diri sendiri maupun kepada
orang lain adalah mampu bersikap bijak dan adil. Bijak dan adil dalam makna
yang sederhana adalah perbutan yang benar-benar dilakukan dengan perhitungan,
mawas diri, mau memahami yang dilakukan orang lain dan proporsional. Masyarakat
kita perku mengembangkan budaya bijak dan adil dalam rangka mewujudkan
kehidupan yang saling menghormati harkat dan martabat orang lain, tidak
diskriminatif, terbuka, dan menjaga persatuan dan kesatuan lingkungan
masyarakat sekitar.
4) Membijaksanakan musyawarah mufakat dalam mengambil
keputusan
Mengambil keputusan melalui musyawarah
mufakat merupakan salah satu nilai dasar budaya bangsa Indonesia yang sejak
lama telah diperaktikkan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Dalam
musyawarah mufakat terkandung makna bahwa pada setiap kesempatan yang
berhubungan dengan pengambilan keputusan diperlukan kesadaran dan dan kearifan
untuk memutuskan. Untuk itu, sebelum suatu keputusan di terapkan selalu di
dahului dengan dialog dan mau mendengar dari berbagai pihak, juga selalu di
upayakan untuk memahami terlebih dahulu persoalan-persoalan yang ada. Keputusan
dengan musyawarah mufakat akan menghasilkan keputusan yang mampu memuaskan
banyak pihak sehingga dapat terhindar dari konflik-konflik vertical maupun
horizontal.
5) Mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional
Dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara, sikap untuk lebih mengutamakan kepentingan orang lain / umum dari
kepentingan peribadi yang sangat penting untuk di tumbuhkan. Kesadaran setiap
waraga Negara untuk mengutamakan persatuan dan kesatuan merupakan wujud cinta
dan bangsa terhadap bangsa dan Negara. Kita harus mampu berfikir cerdas dan
bekerja keras untuk kepentingan dan kemajuan bangsa dan Negara melalui berbagai
bidang kehidupan yang dapat kita lakukan. Makna penting dalam memahami sikap
mengutamakan persatuan dan kesatuan adalah bagai mana kita mampu berbuat tanpa
pamrih untuk kepentingan bangsa dan Negara, betapa pun yang kita lakukan adalah
hal-hal kecil dalam status dan propesi yang kita miiliki.
6) Penerapan Budaya Demokrasi Dalam Kehidupan
Sehari-hari
a) Di Lingkungan Keluarga
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
keluarga dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Kesediaan untuk menerima kehadiran sanak saudara;
2. Menghargai pendapat anggota keluarga lainya;
3. Senantiasa musyawarah untuk pembagian kerja;
4. Terbuka terhadap suatu masalah yang dihadapi bersama.
b) Di Lingkungan Masyarakat
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
masyarakat dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Bersedia mengakui kesalahan yang telah dibuatnya;
2. Kesediaan hidup bersama dengan warga masyarakat tanpa
diskriminasi;
3. Menghormati pendapat orang lain yang berbeda dengannya
4. Menyelesaikan masalah dengan mengutamakan kompromi;
5. Tidak terasa benar atau menang sendiri dalam berbicara
dengan warga lain.
c) Di Lingkungan Sekolah
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
sekolah dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Bersedia bergaul dengan teman sekolah tanpa
membeda-bedakan;
2. Menerima teman-teman yang berbeda latar belakang budaya,
ras dan agama;
3. Menghargai pendapat teman meskipun pendapat itu berbeda
dengan kita;
4. Mengutamakan musyawarah, membuat kesepakatan untuk
menyelesaikan masalah;
5. Sikap anti kekerasan.
d) Di Lingkungan Kehidupan Bernegara
Penerapan Budaya demokrasi di lingkungan
kehidupan bernegara dapat diwujudkan dalam bentuk sebagai berikut:
1. Besedia menerima kesalahan atau kekalahan secara dewasa
dan ikhlas;
2. Kesediaan para pemimpin untuk senantiasa mendengar dan
menghargai pendapat warganya;
3. Memiliki kejujuran dan integritas;
4. Memiliki rasa malu dan bertanggung jawab kepada publik;
5. Menghargai hak-hak kaum minoritas;
6. Menghargai perbedaan yang ada pada rakyat;
7. Mengutamakan musyawarah untuk kesepakatan berrsama untuk
menyelesaikan masalah-masalah kenegaraan.
PENUTUP
Dari pengalaman masa lalu bangsa kita,
kelihatan bahwa demokrasi belum membudaya. Kita memang telah menganut demokrsai
dan bahkan telah di praktekan baik dalam keluarga, masyarakat, maupun dalam
kehidupan bebangsa dan bernegara. Akan tetapi, kita belum membudanyakannya.
Membudaya berarti telah menjadi kebiasaan
yang mendarah daging. Mengatakan “Demokrasi telah menjadi budaya” berarti
penghayatan nilai-nilai demokrasi telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging
di antara warga negara. Dengan kata lain, demokrasi telah menjadi bagian yang
tidak dapat dipisah-pisahkan dari kehidupanya. Seluruh kehidupanya diwarnai
oleh nilai-nilai demokrasi.
Namun, itu belum terjadi. Di media massa kita
sering mendengar betapa sering warga negara, bahkan pemerintah itu sendiri,
melanggar nilai-nilai demokrasi. Orang-orang kurang menghargai kebabasan orang
lain, kurang menghargai perbedaan, supremasi hukum kurang ditegakan, kesamaan
kurang di praktekan, partisipasi warga negara atau orang perorang baik dalam
kehidupan sehari-hari maupun dalam kehidupan pilitik belum maksimal, musyawarah
kurang dipakai sebagai cara untuk merencanakan suatu program atau mengatasi
suatu masalah bersama, dan seterusnya. Bahkan dalam keluarga dan masyarakat
kita sendiri, nilai-nilai demokrasi itu kurang di praktekan.
Perilaku budaya politik demokrasi yang perlu
kita kembangkan dalam kehidupan sehari-hari antara lain menjunjung tinggi
persamaan, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban membudayakan sikap
bijak dan adil, membiasakan musyawarah mufakat dalam mengambil keputusan serta
mengutamakan persatuan dan kesatuan nasional.
SARAN
Mewujudkan budaya demokrasi memang tidak mudah. Perlu ada
usaha dari semua warga negara. Yang paling utama, tentu saja, adalah:
1. Adanya niat untuk
memahami nilai-nilai demokrasi
2. Mempraktekanya
secara terus menerus, atau membiasakannya.
Memahami nilai-nilai demokrasi memerlukan pemberlajaran,
yaitu belajar dari pengalaman negara-negara yang telah mewujudkan budaya
demokrasi dengan lebih baik dibandingkan kita. Dalam usaha mempraktekan budaya
demokrasi, kita kadang-kadang mengalami kegagalan disana-sini, tetapi itu tidak
mengendurkan niat kita untuk terus berusaha memperbaikinya dari hari kehari.
Suatu hari nanti, kita berharap bahwa demokrasi telah benar
benar membudaya di tanah air kita, baik dalam kehidupan
berkeluarga, bermasyarakat, maupun dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
No comments:
Post a Comment