PALANG MERAH INDONESIA (PMI)
Palang Merah
Indonesia (PMI) adalah sebuah organisasi netral dan independen di Indonesia
yang aktivitasnya di bidang sosial kemanusiaan. PMI dibentuk oleh bangsa
Indonesia sendiri meskipun sangat banyak dipengaruhi oleh asas gerakan Palang
Merah yang sifatnya universal.
PMI dibentuk mula-mula didasari atas dorongan jiwa kemanusiaan dan kesadaran nasional. Dalam melaksanakan seluruh kegiatannya, PMI selalu memegang teguh tujuh prinsip palang merah dan bulan sabit merah internasional yaitu kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI memiliki 33 PMI daerah yang berada di provinsi-provinsi dan sekitar 408 PMI cabang di tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Saat ini, kantor pusat PMI bermarkas di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta.
PMI dibentuk mula-mula didasari atas dorongan jiwa kemanusiaan dan kesadaran nasional. Dalam melaksanakan seluruh kegiatannya, PMI selalu memegang teguh tujuh prinsip palang merah dan bulan sabit merah internasional yaitu kemanusiaan, kesukarelaan, kenetralan, kesamaan, kemandirian, kesatuan, dan kesemestaan. Sampai saat ini PMI memiliki 33 PMI daerah yang berada di provinsi-provinsi dan sekitar 408 PMI cabang di tingkat kota dan kabupaten di seluruh Indonesia. Saat ini, kantor pusat PMI bermarkas di Jalan Jendral Gatot Subroto Kav. 96 Jakarta.
Sejarah PMI
Palang merah di
Indonesia telah berdiri sejak tanggal 12 Oktober 1873. Pada saat itu,
pemerintah kolonial Belanda mendirikan
organisasi palang merah dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie
(NERKAI). Namun, pada masa pendudukan Jepang, NERKAI dibubarkan. Pada masa
kemerdekaan, proses pembentukan PMI telah dirintis sejak tanggal 3 September
1945. Saat itu Presiden Soekarno memerintahkan dr. Buntaran (Menteri Kesehatan
pada Kabinet RI pertama) agar membentuk suatu badan palang merah nasional.
Dengan dibantu panitia yang terdiri atas lima orang yakni
·
dr. R Mochtar (ketua),
·
dr. Bahder
Djohan,
·
dr. Djuhana,
·
dr. Marzuki, dan
·
dr. Sitanala
PMI dibentuk dengan
tugas pokok membantu pemerintah Indonesia di bidang sosial kemanusiaan.
Tugas-tugas kemanusiaan itu meliputi kesiapsiagaan bantuan dan penanggulangan
bencana, pelatihan pertolongan pertama untuk sukarelawan, pelayanan kesehatan
dan kesejahteraan masyarakat, serta pelayanan transfusi darah. Atas dasar rasa
kemanusiaan dan semangat kesukarelawanan. PMI telah banyak membantu para korban
bencana alam dan musibah lainnya. Berbagai kegiatan yang dilakukan mulai dari pertolongan
dan evakuasi, pencarian, pelayanan kesehatan dan tim medis, penyediaan dapur
umum, rumah sakit lapangan, pemberian paket sembako, atau sumbangan pakaian.
Berkenaan dengan
peristiwa bencana alam, PMI antara lain telah memberikan bantuan pertolongan
ketika terjadi gempa di Pulau Bali (1976), gempa di Kabupaten Jayawaya dan
bencana meletusnya Gunung Galunggung (1982), gempa di Liwa-Lampung Barat dan
tsunami di Banyuwangi (1994), gempa di Bengkulu (1999), konflik di Poso-Sulteng
dan kerusuhan di Maluku Utara (2001), korban gempa di Banggai Provinsi Sulawesi
Tengah (2002), tsunami di Nangroe Aceh Darussalam (2004), gempa di Nias (2005),
tsunami di pantai Pangandaran (2006), dan gempa bumi di DI Yogyakarta dan
sebagian Jawa Tengah (2006), serta bencana-bencana lainnya.
No comments:
Post a Comment